Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

 Tata Cara Memperoleh Informasi Publik Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik dan memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat, PPID Kecamatan Plantungan menghadirkan media informasi berupa infografis mengenai tata cara memperoleh informasi publik. Materi tersebut disusun sebagai panduan bagi masyarakat agar memahami prosedur permohonan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Melalui layanan PPID, Kecamatan Plantungan berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, mudah, dan transparan.

Adapun tahapan dalam memperoleh informasi publik dimulai dengan mengajukan permohonan secara tertulis atau datang langsung ke PPID Kecamatan Plantungan dengan mengisi formulir permohonan. Selanjutnya, pemohon diwajibkan melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku sebagai persyaratan administrasi.

Setelah permohonan diterima, PPID akan melakukan proses verifikasi dan memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Apabila informasi yang dimohon tersedia dan dapat dibuka kepada publik, PPID akan memberikan informasi sesuai dengan permohonan. Namun, apabila informasi termasuk informasi yang dikecualikan, PPID akan menyampaikan alasan penolakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penyebarluasan informasi ini, Kecamatan Plantungan berharap masyarakat semakin memahami haknya untuk memperoleh informasi publik sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID Kecamatan Plantungan di Jl. Raya Plantungan No. 1, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, melalui telepon (0294) 451006 atau WhatsApp 0851-5860-5118. Informasi layanan juga dapat diakses melalui website https://kecamatan-plantungan.kendalkab.go.id serta media sosial resmi Kecamatan Plantungan.