Sosialisasi BLT DBHCHT 2026 di Desa Kediten, Pemkab Kendal Perkuat Perlindungan Sosial bagi Petani dan Buruh Tani

Sosialisasi BLT DBHCHT 2026 di Desa Kediten, Pemkab Kendal Perkuat Perlindungan Sosial bagi Petani dan Buruh Tani Sosialisasi BLT DBHCHT 2026 di Desa Kediten, Pemkab Kendal Perkuat Perlindungan Sosial bagi Petani dan Buruh Tani

Plantungan – Pemerintah Kabupaten Kendal terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program perlindungan sosial. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan pada Rabu, 10 Juni 2026, bertempat di Aula Balai Desa Kediten, Kecamatan Plantungan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kendal, jajaran Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Kecamatan Plantungan, Pemerintah Desa Kediten, pendamping sosial, serta masyarakat calon penerima manfaat.

Acara diawali dengan sambutan Kepala Desa Kediten, Rudyanto, yang menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kehadiran Bupati Kendal beserta rombongan di Desa Kediten. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat pedesaan, khususnya para petani yang menjadi tulang punggung perekonomian desa. Ia juga memperkenalkan berbagai potensi unggulan Desa Kediten, seperti kopi arabika, tembakau, bawang merah, cengkeh, dan komoditas pertanian lainnya yang terus dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Rudyanto berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Kendal terhadap pembangunan desa dapat terus berlanjut, baik melalui peningkatan infrastruktur maupun penguatan sektor ekonomi masyarakat. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas program BLT DBHCHT yang dinilai sangat membantu warga yang membutuhkan, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian dan perkebunan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memberikan apresiasi kepada pemerintah desa, jajaran Kecamatan Plantungan, pendamping sosial, dan seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses pendataan serta verifikasi calon penerima bantuan. Menurut Bupati, Desa Kediten dipilih sebagai salah satu lokasi penerima program karena memiliki kontribusi besar sebagai wilayah penghasil tembakau di Kecamatan Plantungan bahkan Kabupaten Kendal. Bupati menegaskan bahwa program BLT DBHCHT merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kendal dalam mengurangi beban ekonomi masyarakat, khususnya petani tembakau, petani cengkeh, buruh tani tembakau, dan buruh tani cengkeh. Oleh karena itu, proses penyaluran bantuan harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam verifikasi data agar memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, Bupati mengingatkan agar bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan mendukung keberlangsungan ekonomi rumah tangga. Menurutnya, bantuan tersebut bukan sekadar program sosial, tetapi juga bentuk perlindungan pemerintah terhadap masyarakat yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan risiko usaha pertanian. Pemerintah daerah juga terus mendorong desa-desa di Kecamatan Plantungan untuk mengembangkan potensi unggulan masing-masing sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Pada sesi sosialisasi, peserta mendapatkan materi mengenai perlindungan sosial bagi petani yang disampaikan oleh Yuni DP. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa sebagian besar petani tembakau di Kabupaten Kendal merupakan petani skala kecil yang sangat bergantung pada hasil panen musiman. Berbagai tantangan seperti harga komoditas yang tidak stabil, risiko gagal panen, keterbatasan akses informasi, hingga tekanan ekonomi menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian melalui penguatan program perlindungan sosial. Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai berbagai program yang dapat dimanfaatkan petani, mulai dari jaminan kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga berbagai bantuan ekonomi dan perlindungan usaha. Selain itu, masyarakat diberikan informasi mengenai tata cara mengakses program perlindungan sosial, mekanisme pendataan, serta pentingnya memastikan data kependudukan dan data kesejahteraan sosial selalu diperbarui.

Dalam materi berikutnya, dijelaskan bahwa BLT DBHCHT merupakan bantuan tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan ditujukan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima. Program ini bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi akibat menurunnya aktivitas sektor pertembakauan sekaligus menjaga daya beli masyarakat. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Kendal mengalokasikan anggaran lebih dari Rp4,4 miliar untuk disalurkan kepada 6.679 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui PT Pos Indonesia. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tujuan dan mekanisme penyaluran BLT DBHCHT serta berbagai program perlindungan sosial yang tersedia. Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Pemerintah Kecamatan Plantungan berkomitmen untuk terus memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani dan buruh tani di wilayah Kecamatan Plantungan.

(PH)