Kecamatan Plantungan Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi PPID Tahun 2026

Kecamatan Plantungan Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi PPID Tahun 2026 Kecamatan Plantungan Ikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi PPID Tahun 2026

Kendal – Pemerintah Kecamatan Plantungan mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi bagi PPID Pelaksana dan PPID Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan pada Senin (29/6/2026) di Gedung Ngesti Widhi, Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus mempersiapkan seluruh badan publik di Kabupaten Kendal menghadapi penilaian keterbukaan informasi tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan tersebut diikuti oleh PPID Pelaksana dari seluruh perangkat daerah serta PPID Desa se-Kabupaten Kendal. Melalui sosialisasi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme Monitoring dan Evaluasi (Monev), indikator penilaian, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di masing-masing instansi.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa Tahun 2026 merupakan penilaian perdana bagi Kabupaten Kendal dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi tingkat Provinsi. Penilaian akan difokuskan pada optimalisasi website PPID, website pemerintah desa, serta media sosial resmi sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Seluruh informasi yang dipublikasikan diharapkan selalu diperbarui secara berkala, akurat, dan mudah diakses oleh publik.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik bagi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Desa.

Tahapan Monev Tahun 2026 akan diawali dengan penilaian website dan media sosial yang harus telah diperbarui paling lambat 10 Juli 2026. Selanjutnya, peserta akan mengikuti Self Assessment Questionnaire (SAQ) pada bulan Agustus, kemudian dilanjutkan dengan uji publik pada September hingga Oktober 2026. Badan publik yang memperoleh nilai terbaik akan berkesempatan masuk dalam peringkat terbaik dan mengikuti tahapan presentasi di hadapan Atasan PPID.

Selain itu, pemerintah desa juga diminta melengkapi berbagai dokumen informasi publik yang wajib dipublikasikan melalui website desa, mulai dari dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pembangunan desa. Kelengkapan dokumen tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian keterbukaan informasi publik.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kecamatan Plantungan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik dengan mengoptimalkan website serta media sosial resmi kecamatan. Upaya tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

Kecamatan Plantungan juga akan melakukan koordinasi dengan pemerintah desa di wilayahnya agar segera melakukan pembaruan website dan media sosial resmi, melengkapi dokumen informasi publik yang dipersyaratkan, serta mengikuti seluruh tahapan Monitoring dan Evaluasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan terbuka kepada masyarakat.

(PH)