Kecamatan Plantungan Hadirkan Layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik yang Mudah dan Transparan

Kecamatan Plantungan Hadirkan Layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik yang Mudah dan Transparan Kecamatan Plantungan Hadirkan Layanan Pengajuan Keberatan Informasi Publik yang Mudah dan Transparan

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan responsif, Kecamatan Plantungan menyediakan mekanisme pengajuan keberatan bagi masyarakat yang merasa belum mendapatkan layanan informasi publik sesuai ketentuan. Hak untuk mengajukan keberatan merupakan bagian penting dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Melalui mekanisme ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi, ditolak, atau jawaban yang diberikan belum sesuai dengan yang diharapkan.Adapun tata cara pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik di Kecamatan Plantungan adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.

2. Menyampaikan Alasan Keberatan
Keberatan diajukan dengan mencantumkan alasan secara jelas, seperti ketidakpuasan atas jawaban, penolakan permintaan informasi, atau tidak ditanggapinya permohonan informasi publik.

3. Tata Cara Penyampaian
Keberatan dapat disampaikan secara langsung, melalui surat, email, maupun media layanan informasi yang disediakan oleh Kecamatan Plantungan.

4. Proses Tindak Lanjut
Atasan PPID akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tanggapan atas keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.

5. Penyelesaian Sengketa Informasi
Apabila pemohon masih belum puas terhadap tanggapan yang diberikan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Camat Plantungan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga hak masyarakat yang harus dipenuhi secara optimal.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, dan transparan. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan apabila merasa belum mendapatkan pelayanan informasi yang sesuai. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel," ujarnya.

Melalui penyediaan mekanisme pengajuan keberatan ini, Kecamatan Plantungan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan informasi publik dan pengajuan keberatan dapat menghubungi PPID Kecamatan Plantungan atau mengakses website resmi Kecamatan Plantungan di https://kecamatan-plantungan.kendalkab.go.id.