TATA CARA MENDAPATKAN INFORMASI

Tata Cara Mendapatkan Informasi Publik Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi, PPID Kecamatan Plantungan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara langsung ke PPID Kecamatan Plantungan atau melalui media yang telah disediakan dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas diri yang sah. Setelah permohonan diterima, PPID akan melakukan verifikasi dan memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, serta dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku apabila diperlukan. Apabila informasi yang dimohon merupakan informasi publik yang dapat diakses, PPID akan memberikan informasi sesuai dengan permohonan. Sementara itu, apabila informasi termasuk informasi yang dikecualikan, PPID akan menyampaikan penjelasan beserta dasar hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui layanan ini, Kecamatan Plantungan berupaya memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi PPID Kecamatan Plantungan melalui telepon (0294) 451006, WhatsApp 0851-5860-5118, atau datang langsung ke Jl. Raya Plantungan No. 1, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal. Informasi layanan juga tersedia di https://kecamatan-plantungan.kendalkab.go.id.