Rapat Koordinasi Awal PISEW Tahun Anggaran 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Rapat Koordinasi Awal PISEW Tahun Anggaran 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah Rapat Koordinasi Awal PISEW Tahun Anggaran 2026 Tingkat Provinsi Jawa Tengah

Kecamatan Plantungan mengikuti Rapat Koordinasi Awal Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Tengah di MG Setos Hotel, Kota Semarang, pada 21–22 Juli 2026. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh peserta mengenai perubahan petunjuk teknis serta mekanisme pelaksanaan Program PISEW Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan sejumlah perubahan penting pada petunjuk teknis PISEW Tahun 2026. Salah satunya mengenai tahap persiapan, yaitu pembentukan Kelompok Masyarakat Kerja Sama Antar Desa (Pokmas KAD) yang terdiri dari sembilan orang tanpa kewajiban melibatkan unsur kelompok tani atau nelayan dalam kepengurusan, namun unsur tersebut tetap harus hadir dalam Musyawarah Antar Desa (MAD). Selain itu, pada tahap pelaksanaan diperkenalkan format kontrak swakelola terbaru yang mengacu pada Keputusan Deputi I Nomor 2 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen seperti Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Peserta juga memperoleh penjelasan mengenai alur pelaksanaan kegiatan mulai dari koordinasi awal, pembentukan Pokmas KAD, penyusunan dokumen perencanaan, survei teknis, penandatanganan kontrak swakelola, pencairan Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM), pelaksanaan konstruksi, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga serah terima infrastruktur kepada pemerintah desa. Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan guna menjamin kualitas pembangunan serta pemanfaatan infrastruktur bagi masyarakat.

Selain membahas mekanisme pelaksanaan, rapat juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana BPM serta kepatuhan terhadap spesifikasi teknis pekerjaan. Berbagai bentuk penyimpangan, baik penyalahgunaan dana maupun ketidaksesuaian spesifikasi teknis, akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pencairan dana, pembongkaran pekerjaan yang tidak sesuai, hingga tindakan hukum apabila ditemukan penyimpangan yang merugikan negara.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Kecamatan Plantungan berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan Program PISEW Tahun Anggaran 2026 agar berjalan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Diharapkan seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara profesional, tepat waktu, dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas sehingga mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi desa, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kendal.

 

{AIF}