Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan arsip kepegawaian secara digital, ASN Kecamatan Plantungan mengikuti Sosialisasi Digital Management System (DMS) yang dilaksanakan pada Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur sipil negara mengenai pentingnya pengelolaan dokumen kepegawaian secara elektronik sekaligus mendukung target peningkatan nilai DMS menjelang penilaian berkala oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Juli mendatang.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa penilaian DMS oleh BKN dilakukan secara periodik dan capaian nilai DMS Kabupaten Kendal saat ini masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat melengkapi dokumen kepegawaian sehingga mampu mencapai skor DMS 100 persen pada penilaian berikutnya. Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perlindungan Arsip ASN melalui Document Management System (DMS), setiap ASN diwajibkan mengelola arsip kepegawaian secara digital sebagai upaya perlindungan dan penyimpanan dokumen yang lebih tertata dan aman.
DMS berfungsi sebagai lemari digital bagi ASN untuk menyimpan berbagai dokumen kepegawaian. Dokumen yang wajib diunggah meliputi arsip utama seperti Surat Keputusan Kepegawaian, surat keterangan, dokumen cuti, serta dokumen kenaikan gaji berkala. Selain itu, terdapat dokumen kondisional seperti angka kredit dan dokumen lain yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing ASN. Seluruh dokumen yang diunggah harus berupa dokumen asli yang telah dipindai dan proses pengunggahan dilakukan melalui aplikasi ASN Digital.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula hasil evaluasi data kepegawaian oleh Mas Chandra yang menunjukkan masih terdapat 147 data yang mengalami disparitas atau ketidaksesuaian. Permasalahan yang paling banyak ditemukan adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang belum dicetak dan belum ditandatangani. Selain itu, Kabid PPI menjelaskan sejumlah dokumen yang wajib dilengkapi oleh ASN, di antaranya SK CPNS, Daftar Riwayat Hidup (DRH), SPMT, riwayat diklat, riwayat jabatan, dan riwayat pendidikan. Peserta juga diberikan panduan untuk melihat skor DMS masing-masing melalui aplikasi ASN Digital pada menu My ASN. Beberapa solusi untuk mengatasi disparitas data turut disampaikan, seperti mengunggah SK pengangkatan apabila terdapat ketidaksesuaian data, melengkapi riwayat pendidikan dengan ijazah profesi, serta melakukan sinkronisasi data SKP dan riwayat diklat agar data yang tersimpan dalam DMS sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh ASN diminta untuk segera melakukan pengecekan skor DMS masing-masing, melengkapi dokumen yang belum tersedia, menyelesaikan disparitas data kepegawaian, serta melakukan sinkronisasi data sebelum pelaksanaan penilaian BKN pada bulan Juli. Melalui langkah tersebut, diharapkan kualitas data kepegawaian semakin baik dan target capaian nilai DMS 100 persen dapat terwujud guna mendukung tata kelola manajemen ASN yang lebih tertib, akurat, dan berbasis digital.
{AIF}