Kecamatan Plantungan Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda RPJMD 2025–2029

Kecamatan Plantungan Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda RPJMD 2025–2029 Kecamatan Plantungan Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda RPJMD 2025–2029

Kendal – Pemerintah Kecamatan Plantungan turut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang membahas dan menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, pada Kamis (10/7/2025), di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kendal. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit, dan dihadiri oleh unsur Pimpinan DPRD, seluruh Anggota Dewan, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, Pj. Sekda, Para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Kendal, pimpinan BUMD, serta jajaran pejabat lainnya. Kecamatan Plantungan hadir sebagai salah satu peserta dalam forum penting ini, yang menjadi bagian dari proses perencanaan strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD menyampaikan bahwa Raperda RPJMD 2025–2029 telah melalui pembahasan secara intensif oleh Panitia Khusus I DPRD. Laporan Pansus yang memuat catatan, kesimpulan, dan rekomendasi terhadap Raperda telah disampaikan, dan DPRD menyatakan setuju untuk dilakukan persetujuan bersama dengan Bupati Kendal. Sementara itu, Bupati Kendal menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen RPJMD ini. Ia menekankan bahwa RPJMD merupakan panduan pembangunan yang harus mampu menjawab tantangan daerah serta mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

“Masukan dari DPRD sangat kami hargai dan menjadi bahan penting untuk memastikan RPJMD ini tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Kendal.

Usai sambutan, Sekretaris DPRD membacakan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan Bersama terhadap Raperda RPJMD 2025–2029. Selanjutnya, dokumen tersebut ditandatangani oleh Bupati dan pimpinan DPRD sebagai bentuk kesepakatan bersama. Meskipun telah disepakati dalam forum DPRD, Raperda RPJMD ini masih akan dibawa ke tingkat Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi, sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Evaluasi tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda ini dapat ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.

Pemerintah Kecamatan Plantungan menyambut baik langkah ini dan siap mengikuti arah pembangunan yang tercantum dalam RPJMD setelah ditetapkan secara resmi. Dengan dokumen perencanaan yang terarah dan berbasis data, diharapkan pembangunan di wilayah Plantungan dapat berjalan lebih terukur, efektif, dan berkelanjutan.