Kecamatan Plantungan terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penyediaan layanan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Kecamatan Plantungan telah menyusun dan menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Camat Plantungan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Melalui Daftar Informasi Publik, masyarakat dapat mengetahui berbagai informasi terkait program, kegiatan, kebijakan, hingga pelayanan yang dilaksanakan oleh Kecamatan Plantungan.
Adapun informasi yang disediakan dibagi menjadi empat kategori, yaitu:
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, meliputi profil kecamatan, program dan kegiatan, laporan kinerja, laporan keuangan, serta informasi pelayanan publik.
- Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak, seperti informasi kebencanaan maupun keadaan darurat di wilayah Kecamatan Plantungan.
- Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat, meliputi Daftar Informasi Publik (DIP), keputusan dan kebijakan, Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan, data peraturan, informasi pengadaan barang dan jasa, serta informasi organisasi dan kepegawaian.
- Informasi yang Dikecualikan, yaitu informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diakses oleh publik.
Penyediaan informasi publik ini menjadi bagian dari upaya Kecamatan Plantungan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengaksesnya melalui website resmi Kecamatan Plantungan di kecamatan-plantungan.kendalkab.go.id maupun melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Plantungan.
Dengan adanya Daftar Informasi Publik ini, diharapkan pelayanan informasi kepada masyarakat semakin optimal serta mampu mewujudkan semangat "Harus Bisa, Yakin Bisa, Pasti Bisa" dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan responsif kepada seluruh masyarakat Kecamatan Plantungan.