Kecamatan Plantungan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan ketenagalistrikan. Imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas surat dari PT PLN (Persero) UID Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta – UP3 Semarang ULP Weleri Nomor 0014/KLH.01.01/F03120600/2026 tanggal 1 Juli 2026 tentang Pemberitahuan dan Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan.
Keselamatan ketenagalistrikan merupakan tanggung jawab bersama. Aktivitas masyarakat yang dilakukan di sekitar jaringan listrik, apabila tidak memperhatikan standar keselamatan, berpotensi menimbulkan kecelakaan, gangguan pasokan listrik, hingga membahayakan keselamatan jiwa. Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diharapkan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Berkoordinasi dengan PLN Sebelum Melakukan Pekerjaan
Setiap kegiatan pembangunan maupun pekerjaan konstruksi yang berada di dekat jaringan listrik agar terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan PLN. Langkah ini penting untuk memastikan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan aman tanpa mengganggu instalasi ketenagalistrikan.
2. Menjaga Jarak Aman dari Jaringan Listrik
Dalam melakukan pembangunan maupun aktivitas lainnya di sekitar jaringan listrik, masyarakat wajib menjaga jarak aman minimal 3 (tiga) meter dari jaringan listrik PLN. Selalu berhati-hati ketika menggunakan alat kerja, material bangunan, maupun kendaraan yang memiliki ketinggian tertentu.
3. Menghindari Aktivitas Berisiko di Dekat Jaringan Listrik
Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan jaringan listrik, antara lain:
- Bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik.
- Membakar sampah di bawah jaringan listrik.
- Memasang baliho, umbul-umbul, tenda, maupun antena televisi yang terlalu dekat dengan jaringan listrik.
- Aktivitas tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan ketenagalistrikan serta menyebabkan gangguan pasokan listrik kepada masyarakat.
4. Mendukung Pemangkasan Pohon oleh Petugas PLN
Apabila terdapat pohon atau dahan yang berpotensi menyentuh jaringan listrik, masyarakat diharapkan memberikan izin kepada petugas PLN untuk melakukan pemangkasan. Upaya ini bertujuan menjaga keandalan jaringan listrik sekaligus mencegah terjadinya gangguan maupun bahaya akibat pohon yang mengenai kabel listrik.
5. Menggunakan Listrik Secara Legal
Gunakan listrik secara resmi dengan menjadi pelanggan PLN yang sah. Penggunaan listrik secara legal tidak hanya menjamin keamanan instalasi, tetapi juga mendukung pelayanan kelistrikan yang lebih andal dan berkualitas.
6. Tidak Menyalurkan Listrik Secara Ilegal
Masyarakat dilarang menyalurkan aliran listrik ke bangunan atau lokasi lain di luar persil miliknya tanpa izin resmi dari PLN. Penyaluran listrik secara ilegal sangat berbahaya dan dapat menyebabkan korsleting, kebakaran, maupun kecelakaan listrik.
7. Menjauhi Kabel Listrik Putus atau Menjuntai
Apabila menemukan kabel listrik yang putus atau menjuntai:
- Jangan menyentuh atau mendekati kabel tersebut.
- Amankan lokasi dan cegah masyarakat melintas di sekitar area.
- Segera laporkan kepada PLN agar segera dilakukan penanganan.
- Laporkan Apabila Menemukan Potensi Bahaya
- Masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang membahayakan jaringan listrik atau kondisi jaringan listrik yang berpotensi membahayakan masyarakat melalui:
Contact Center PLN 123
Aplikasi PLN Mobile
Kantor PT PLN (Persero) ULP Weleri
Jl. Stasiun No. 63, Margomulyo, Karangdowo, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.
Kecamatan Plantungan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan ketenagalistrikan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kesadaran dan kepedulian seluruh warga merupakan langkah penting dalam mencegah kecelakaan listrik serta menjaga keandalan pasokan listrik demi keamanan dan kenyamanan bersama.