Masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan permohonan informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada PPID Kecamatan Plantungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Keberatan dapat diajukan apabila: Permohonan informasi ditolak. Informasi tidak disediakan sebagaimana diminta. Permohonan tidak ditanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan. Permohonan ditanggapi tidak sesuai dengan ketentuan. Dikenakan biaya yang tidak wajar. Informasi tidak diberikan sesuai waktu yang telah ditetapkan. Silakan mengunduh dan mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik secara lengkap, kemudian menyampaikannya kepada PPID Kecamatan Plantungan secara langsung atau melalui media yang telah disediakan. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi PPID Kecamatan Plantungan melalui telepon (0294) 451006, WhatsApp 0851-5860-5118, atau datang langsung ke Jl. Raya Plantungan No. 10, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal.